Aturan Lampu Kendaraan di Indonesia
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan jelas terkait penggunaan lampu kendaraan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013, lampu mobil harus memenuhi standar warna, tingkat keterangan, pola cahaya, suhu warna, hingga dilengkapi sistem anti-silau.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 100 Tahun 2017 mewajibkan lampu mobil memiliki sertifikat SNI. Sedangkan, aturan dari Kepolisian melalui Peraturan Nomor 7 Tahun 2021 memberi wewenang petugas untuk menindak pengendara yang menggunakan lampu tidak sesuai standar.
Secara teknis, lampu Bi-LED yang sah digunakan di jalan raya harus berwarna putih atau kuning, memiliki kecerahan sesuai standar, suhu warna antara 3.000–6.500 Kelvin, serta tidak menyilaukan.
Para ahli otomotif menyarankan pengguna mobil untuk memperhatikan kompatibilitas lampu dengan sistem kelistrikan kendaraan. Selain itu, proses pemasangan juga harus benar agar cahaya tidak menyebar sembarangan.
Pemilik kendaraan juga perlu merawat lampu secara rutin, mulai dari membersihkan lensa, memeriksa kondisi kabel, hingga mengganti lampu yang sudah rusak. Dengan begitu, lampu tetap awet sekaligus aman bagi pengendara lain.
Meski menawarkan banyak kelebihan, penggunaan lampu Bi-LED tetap harus bijak. Pencahayaan yang terang memang membantu pengemudi, tetapi jika salah pasang justru bisa menimbulkan bahaya baru di jalan raya.***