Edisi.co.id - Penggunaan pelat nomor dasar putih berlaku bertahap di Indonesia. Pelat nomor model ini menggantikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan dasar berwarna hitam. Salah satu daerah yang sudah menggunakan pelat putih antaranya Depok, Jawa Barat.
Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino menyampaikan penggunaan pelat putih bakal kendaraan pribadi berlaku menyeluruh bagi untuk roda dua dan empat. Sementara penerapannya telah dimulai sejak 1 September lalu.
Wilayah lain yang telah menerapkan pelat putih juga yaitu Solo, Jawa Tengah. Pelat ini berlaku buat sipil pengguna kendaraan bermotor dan mobil per Agustus 2022. Tapi untuk dipahami, penggunaan pelat putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.
Baca Juga: Mediacracy Calon Ketua Umum PERSIS
Penggantian pelat masih dilakukan bertahap yakni dimulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang masa berlaku lima tahunan pelat habis. Di luar dari itu pelat yang digunakan masih sama, berwarna hitam.