otomotif

Abaikan Tilang Elektronik, Ribuan STNK di Kota Bengkulu Diblokir

Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Edisi.co.id - Polisi lalu lintas memblokir ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lantaran tidak menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dikirim.

Tercatat ada 2.600 STNK yang diblokir  oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, tingginya angka pelanggar lalu lintas yang terkena kamera ETLE di kota Bengkulu.

Baca Juga: Aksi 1.000 Lilin Untuk Tragedi Kanjuruhan oleh Suporter Bola di Medan

Kombes Pol Sumadji sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu mengatakan, untuk jumlah surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang telah di blokir berjumlah 2.600 STNK.

Pemblokiran ini dilakukan, setelah pemilik STNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 STNK, dan ini jumlah yang tergolong tinggi dan menandakan jika tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah.” ungkap Kombes Pol Sumadji, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, dikutip Senin 3 Oktober 2022.

Tags

Terkini