Anggota DPRD Bantul Kini Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:25 WIB

 

Edisi.co.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bantul DIY Enggar Suryo Jatmiko atau dikenal sebagai ESJ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda DIY.

Politikus Partai Gerindra berusia 37 tahun yang menjabat Ketua Komisi D itu ditangkap paksa Polda DIY sejak Jumat, 30 September 2022, atas dugaan penipuan dan penggelapan kasus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul DIY.

Baca Juga: Aksi 1.000 Lilin Untuk Tragedi Kanjuruhan oleh Suporter Bola di Medan

"Yang bersangkutan (ESJ) ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bantul," kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Panungko pada Senin, 3 Oktober 2022.

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga bernama Harjiman pada 24 Maret 2022 itu, Polda DIY mengamankan barang bukti satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 75 juta bermaterai Rp 6000 pada tanggal 28 Oktober 2019 yang diteken ESJ. Polisi juga mengantongi barang bukti berupa surat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Rekomendasi

Terkini

X