Edisi.co.id - Tampaknya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan berjalan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, soal kendaraan dinas listrik, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 akan diterapkan Polri.
Baca Juga: Arema FC Menjual tiket Melebihi Rekomendasi Pihak Kepolisian
"Implementasi Inpres nomor 07 Polri yang pertama, G20 sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk pengawalan. Kedepan semua mobil dan motor patroli lalulintas menggunakan listrik untuk tahun depan,” ujar Yusri dilansir dari Korlantas Polri
Ia juga menambahkan, Polri sudah sangat siap mendukung target Presiden untuk memenuhi target 2 juta kendaraan listrik.
“Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan,” papar Yunus.
Perlu diketahui, Korlantas Polri sudah melatih 264 personel pengawal tamu VVIP KTT G20 mengemudikan kendaraan listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional selama acara internasional tersebut berlangsung.
Kasi Pengawalan Subdit Wal PJR Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Pramono Jati menjelaskan perbedaan pertama antara kendaraan listrik dan konvensional terletak pada suara mesin saat kendaraan menyala. Untuk kendaraan konvensional, mesin dalam keadaan menyala indikatornya mengeluarkan suara, sedangkan kendaraan listrik hampir tidak terdengar suaranya.
Artikel Terkait
Wilayah Jabodetabek Memasuki Musim Hujan Mulai Pertengahan Oktober
Tahun Depan, Kendaraan Patroli Polisi Menjadi Kendaraan Listrik
Anies Baswedan dan Prabowo Subianto Memutuskan Maju dalam Pilpres 2024
Rencana Pertemuan Airlangga dan Puan Maharani Sabtu Pekan Ini