Kendaraan Listrik Yang Terdaftar di Indonesia

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Edisi.co.id - Birgjen Pol Yusri Yunus Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengungkapkan saat ini sedikitnya sudah ada sekitar 23.000 unit kendaraan listrik yang terdaftar dan legal digunakan di Indonesia.

Jumlah tersebut, merupakan akumulasi hingga periode September 2022 ini, di mana 22.000 unit di antaranya merupakan sepeda motor listrik alias kendaraan roda dua.

"Kemudian saat ini juga sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk dapat mendukung agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 nanti," kata dia.

Baca Juga: 674 Unit Rumah Direnovasi Pemkot Depok

"Kendaraan listrik ini ada tandanya, yaitu dengan garis biru pada pelat nomor kendaraannya atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," lanjut Yusri.

Torehan ini dipercaya akan semakin meningkat sehingga bisa mencapai target yang sudah dicanangkan Presiden RI Joko Widodo, yaitu produksi 2 juta unit motor listrik sampai 2023.

Sebab berbagai strategi sudah mulai dirampungkan oleh pihak Polri dalam mendukung program dimaksud. Di samping itu, pemerintah pun kerap untuk menurunkan aturan yang senada dengan komitmen itu.

"Ke depannya, semua kendaraan yang digunakan untuk patroli lalu lintas juga menggunakan listrik. Mudah-mudahan dengan Inpres 7/2022 yang dikeluarkan kemarin, yang mana mengharuskan penggunaan kendaraan listrik di wilayah Kementerian dan TNI/Polri bisa mendorongnya," ucap Yusri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X