Edisi.co.id - Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., memimpin kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, hari Selasa (26/09/2023). Kompol Zaroki Saputra, S.H., yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana UPPL wilayah Kepulauan Seribu, menjelaskan bahwa UPPL memiliki empat Satuan Tugas Saber Pungli, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Peningkatan, dan Satgas Yustisi.
Pungutan Liar (Pungli) adalah biaya yg tidak ada tapi dimintai biaya atau biaya yg diminta melebihi dari aturan yg telah ditentukan yang dilakukan oleh individu, Pegawai Negeri, atau Pejabat Negara, diharapkan diwilayah Pulau Untung Jawa tidak ada pungli, bila ada silahkan laporkan ke tim saber pungli utk ditindak lanjuti
Berbagai dasar hukum telah ditegaskan untuk menangani Pungli, di antaranya:
1. Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
2. Perkap No. Sprint 2362/IX/2016 tanggal 4 November 2016 mengenai penunjukan tim unit Saber Pungli.
3. Pergub No. 2786 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungli tingkat Provinsi.
4. Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu No. 409 Tahun 2021 tentang penetapan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungli tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu.
Adapun beberapa situasi yang rentan terhadap Pungli meliputi:
• Surat kematian
• Surat akta lahir
• Pendaftaran sekolah
• Pengurusan KTP dan SIM
• Pencarian pekerjaan
Artikel Terkait
Sopir Kontainer Mengeluh Soal Premanisme dan Pungli, Presiden Langsung Telepon Kapolri
Insan Maritim Pelabuhan Panjang Komitmen Wujudkan Pelabuhan Bebas Pungli dan Premanisme
Ditjen Hubla Dukung Polri Tuntaskan Kasus ASN Diduga Lakukan Pungli di Menara Suar Anyer
Sosialisasi Tim UPPL Kepulauan Seribu: Antisipasi Praktik Pungutan Liar