• Pengurusan pernikahan
• Pengurusan jabatan
• Pengurusan surat pension
Pungli dipicu oleh beberapa faktor, termasuk keserakahan, peluang dan kesempatan, serta kebutuhan mendesak.
Dampak dari praktik Pungli mencakup:
1. Tingginya biaya ekonomi
2. Gangguan terhadap tatanan masyarakat
3. Terbentuknya masalah dan ketimpangan sosial
4. Penghambatan pembangunan
5. Kerugian bagi masyarakat
6. Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wakapolres Kepulauan Seribu, Kompol Zaroki Saputra, S.H., berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami dan terlibat dalam upaya pemberantasan Pungutan Liar demi terwujudnya tatanan masyarakat yang lebih adil dan transparan.
Artikel Terkait
Sopir Kontainer Mengeluh Soal Premanisme dan Pungli, Presiden Langsung Telepon Kapolri
Insan Maritim Pelabuhan Panjang Komitmen Wujudkan Pelabuhan Bebas Pungli dan Premanisme
Ditjen Hubla Dukung Polri Tuntaskan Kasus ASN Diduga Lakukan Pungli di Menara Suar Anyer
Sosialisasi Tim UPPL Kepulauan Seribu: Antisipasi Praktik Pungutan Liar