Edisi.co.id - Hanya 2 dari 8 hakim yang menerima penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Kedua hakim yang mengabulkan penurunan usia hakim itu adalah hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Hal tersebut diungkap Ketua MK Anwar Usman disela-sela sidang putusan MK terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan sidang, MK menolak syarat usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Dalam sidang putusannya MK menolak gugatan perkara Nomer 29/PUU-XX/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solideritas Indonesia (PSI)
Pada pembacaan putusan yang digelar, Senin 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam pembacaan amar putusannya.
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Artikel Terkait
Muncul Kembali di Medsos, Fadli Zon Komentari Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Ingin Berorasi Didepan MK, Massa Buruh Koyak-koyak Kawat Berduri
Ajukan Uji Materi ke MK, PKS Minta PT Menjadi 7-9 Persen
KH Cholil Nafis Menjadi Saksi Ahli di MK Tentang Nikah Beda Agama
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
NasDem Desak MK Perhatikan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Pemilu