Hal ini, menurutnya, dalam rangka mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.
Baca Juga: Habib Luthfi Puji Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres: Pilihan Tepat
KH Miftah Faqih mengapresiasi rencana penerapan kebijakan ini. Dia menilai ketentuan ini sangat baik untuk mengantisipasi agar jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak membebani orang lain. Sebab, menyengsarakan diri sendiri dan menyengsarakan orang lain adalah tindakan yang dilarang oleh agama.
"Ini upaya pemerintah memberikan layanan yang maksimal bagi kemaslahatan jemaah haji dan pelaksanaannya secara baik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Miftah atas nama PBNU sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji agar bisa lebih baik dengan strategi yang sangat jitu.
"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran ws baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan warga Indonesia yang muslim agar menjalankan ibadahnya secara maksimal. Sebab, haji bukan semata ibadah personal, tapi juga ibadah kolosal.
Baca Juga: Kata-kata Pertama Gibran ke Prabowo saat Deklarasi: Saya Sudah di Sini
"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khalilurrahman menyampaikan bahwa kesehatan jemaah haji pada 2024 menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, akan ada kebijakan bahwa jemaah yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah mereka yang dinyatakan sehat oleh Kementerian Kesehatan.
"Terkait dengan istiha'ah kesehatan jemaah haji ini, kami mohon bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seluruh Indonesia agar bisa menyampaikan informasi kriteria istiha'ah jemaah haji yang layak berangkat tahun 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyampaikan dukungannya atas ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.
Baca Juga: Tim Patroli Satpolair Polres Kepulauan Seribu Mengerahkan Kapal Patroli KP. VII - 40 - 203
"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahaan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istiha'ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan, harus clear dulu Istitha'ah kesehatannya," ujarnya.
Persetujuan ini, menurutnya, bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jemaah haji lansia kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha'ah haji.
Artikel Terkait
Untuk Jemaah yang Ingin Haji ke 2, Komnas Haji Usul Jeda Berangkat Haji diperpanjang
Evaluasi Haji, Gus Men Minta Kaji Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah
Di Sekolah Alam SMP PCI, 250 Jemaah PC Persis Ciparay Dengan Khidmat Ikuti Kegiatan Manasik Haji
HIMPAUDI Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor Gelar Manasik Haji di Kawasan ZISWAF Zona Madina Dompet Dhuafa
Soal Pengetatan Syarat Istitha'ah Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU
Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan & Pelunasan Biaya Haji 2024