Dengan pengakuan pemerintah ini, santri bisa melanjutkan sekolah ke manapun, melamar kerja di manapun, bahkan dapat melamar sebagai anggota TNI-Polri dan kedinasan lainnya. Dengan legalitas yang diakui, maka isu yang diperjuangkan pesantren hanyalah tentang kualitasnya. “Melalui peran Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan komitmen kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang damai,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ketum Persis di Lokakarya Pendidikan Persis, Targetkan Pesantren Persis Tersebar di 30 Provinsi se Indonesia
Bangun Jiwa Kreatif, Inspiratif dan Inovatif, Pesantren Darul Hijrah Putri Kalsel Gelar Pelatihan
Amanah Presiden Jokowi, Kemenag Terus Dorong Kemandirian Pesantren
Hari Santri 2023, Adang Daradjatun menjadi Inspektur Upacara di Pondok Pesantren Baitul Muttaqin Cengkareng
Gibran Paparkan Program Unggulan Bersama Prabowo, Dana Abadi Pesantren hingga Kredit Start Up
Diakui Pemerintah, Lulusan Pesantren Menyandang Gelar Ini