Maskipun masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sambung Khairunnisa, namun potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.
“Selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan,” katanya.
Padahal jelas tertulis dalam Tugas dan Wewenang Bawaslu, salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu sampai dengan memutuskan jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Pembuktian Netralitas Jokowi jangan Sekedar Omongan, Mesti ada Aturan Tegas
“Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, harusnya Bawaslu tidak sekedar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah harus dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan secara fair,” ujar Khairunnisa.
Keprofesionalitasan dan independensi Bawaslu begitu diharapkan masyarakat. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena saat bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tandas Khairunnisa.
Sebelumnya, beredar dugaan turut campurnya aparat negara dalam proses kandidasi politik. Hal itu disuarakan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ammarsjah Purba, terkait dugaan penggunaan aparat untuk memonitor kegiatan politik peserta pemilu.(***)
Artikel Terkait
Mudahkan Ibadah ASN dan Petugas yang Masih Melayani Warga, Pemprov DKI Gelar Salat Id di Balai Kota
ASN Jakut Dibekali Pemahaman Peraturan Kepegawaian
Sebanyak 38.287 Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN Lolos Selekasi PPPK di Kementerian Agama
Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 78, Fajar Berikan Tanda Kehormatan SLKS untuk ASN BKKBN Jabar
ASN Kecamatan Kebayoran Baru Ikuti Pengembangan Wawasan Keagamaan Islam
100 ASN di Jakarta Utara Ikut Kegiatan Literasi Digital