Edisi.co.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama.
Menurut Menag, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PAN-RB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag saat melakukan konferensi pers bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8-23).
“Reformulasi ini juga menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” imbuh Gus Men panggilan akrabnya.
Gus Men menjelaskan, secara teknis, optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. “Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PAN-RB tersebut,” pungkasnya.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PAN-RB untuk seleksi PPPK Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.
Menurutnya, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Anas.
Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI, PWI Jakarta Utara Akan Adakan Funbike, Beragam Hadiah dan Doorprize Disediakan
Anas berharap, meski belum sepenuhnya ideal, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Al Quran dan Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya. Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Al Quran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
Kebijakan reformulasi, lanjut Anas, telah mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. “Artinya, jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Anas.
Artikel Terkait
Srikandi Polres Kepulauan Seribu Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Melalui Jumat Curhat
Bhabinkamtibmas Pulau Pari Menjadi Pendengar Setia Keluhan Masyarakat Dalam Giat Jumat Curhat
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Cegah Kenakalan Remaja melalui Giat Jumat Curhat
Kapolres Kepulauan Seribu Mendatangi SMKN 61 Pulau Tidung untuk Giat Jumat Curhat
CapCut Reveals: Cara Tambahkan Filter iPhone pada Video Kamu dengan Mudah