Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.
Baca Juga: Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota
Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571/2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Selain reformulasi seleksi PPPK 2022, Kementerian PANRB juga baru saja menyerahkan penetapan formasi kebutuhan ASN untuk Kementerian Agama tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri dari 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469.
Baca Juga: Kendala Aplikasi DANA Error? Berikut Tips Ampuh untuk Mengatasinya
Alokasi formasi 2023 ini sesuai dengan jumlah pegawai pensiun di lingkungan Kementerian Agama. "Selanjutnya, untuk penyelesaian jabatan tersebut, perlu dilakukan perencanaan kebutuhan yang tepat terkait dengan kualifikasi pendidikan dengan jabatan termasuk unit kerjanya, khususnya dalam mendorong penyelesaian eks THK-II dan tenaga non-ASN," jelas Anas. ***
Artikel Terkait
Srikandi Polres Kepulauan Seribu Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Melalui Jumat Curhat
Bhabinkamtibmas Pulau Pari Menjadi Pendengar Setia Keluhan Masyarakat Dalam Giat Jumat Curhat
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Cegah Kenakalan Remaja melalui Giat Jumat Curhat
Kapolres Kepulauan Seribu Mendatangi SMKN 61 Pulau Tidung untuk Giat Jumat Curhat
CapCut Reveals: Cara Tambahkan Filter iPhone pada Video Kamu dengan Mudah