Ditetapkan Tersangka, Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni Minta Firli Mundur dari Ketua KPK

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 09:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni - Foto: Istimewa

Edisi.co.id, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya berinisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Legislator NasDem ini meminta Polri turut memeriksa pimpinan KPK yang lain guna menghasilkan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.

Baca Juga: Persis Gelar Muskernas 2, Angkat Tema Peran Dakwah Pada Abad Kedua Persatuan Islam Menuju Kejayaan Bangsa dan Peradaban Dunia, Ini Agendanya

“Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK. Mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu, tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas,” kata Sahroni.

Selain itu, ia juga turut menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak tanggap atas status hukum ketua KPK.

“Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) mengeluarkan surat (etik),” tegas Sahroni.

Baca Juga: Relawan Amin 2024 Regional Sumatera Tak Gentar Hadapi Pilpress dan Pileg

Di sisi lain, Sahroni mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang telah berhasil memecah kebingungan serta keraguan masyarakat.

“Kami apresiasi kinerja luar biasa kepolisian, karena mungkin masyarakat pun memang sudah menunggu penyelesaian kasus ini. Dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, semuanya sudah jelas,” tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: TKN: Prabowo dan Gibran Bagi Tugas Hadiri Acara Muhammadiyah dan NU yang Bersamaan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Sumber: nasdem.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X