Prof. Nuh mengatakan, ekstensifikasi dan intensifikasi penghimpunan wakaf uang, melalui Sukuk Linked Wakaf dan Cash Wakaf Linked Deposit juga masih menjadi tantangan bagi BWI.
BWI perlu mendorong peran Bank Syariah sebagai nadzir wakaf uang sesuai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Juga BWI perlu mendorong kahirnya lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, dan meningkatkan koordinasi dan supervisi BWI dengan Kemenag bersama aparat penegak hukum seperti Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial dalam menyelesaiakan sengketa hukum perwakafan nasional.
"BWI bersama semua pihak harus mengembalikan kembali wakaf sebagai pilar ekonomi umat," ujar Prof. Nuh.
Artikel Terkait
Rumah Gemilang Indonesia Al Azhar Bantu Wakaf Quran untuk Masjid Silaturahmi Bogor
Nyaris Semiliar: Wakaf yang Dihimpun, BNI Asset Management untuk Dompet Dhuafa
Wakaf Air Sinergi Foundation; Solusi Keterbatasan Air di Masyarakat Desa
Sinergi Foundation Alirkan Wakaf Air di Tasikmalaya
Program Wakaf Produktif Dompet Dhuafa, Membersamai Petani Budi Daya Lidah Buaya di Desa Salaman Magelang
Wahdah Islamiyah Luncurkan Program Wakaf Uang Bersama Ketua BWI Di Arena Mukernas