Kronologi Anak Selebgram Emy Aghnia Dianiaya Pengasuhnya, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 23:55 WIB

Penolakan ini, katanya, membawa dampak IPS jengkel pada JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban mendambakan diobati dikarenakan ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, tapi korban menolak tidak rela (diobati)," katanya.

Selain itu, Danang menyatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan pada anak Emy yakni adanya anggota keluarga yang sakit.

Baca Juga: PSN di Kelurahan Cilandak Barat Sasar 65 Bangunan

"Namun tidak mampu dijadikan alasan melakukan kekerasan pada anak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat bersama dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 berkenaan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 berkenaan Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 th. 2014 berkenaan Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 berkenaan Perlindungan Anak bersama dengan ancaman 5 th. penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ni Putu Gangga Kesuma Devi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X