1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Baca Juga: Tokoh Nasional Serukan Masyarakat Hadiri Aksi Akbar Doa untuk Gaza di Monas
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kemenag Matangkan Program Ramah Lansia dan Mitigasi Risiko Haji 2024
Kemenag: Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur, Ini Penjelasannya
Kemenag Kaji Rekognisi Alumni Pesantren Selain Gelar Doktor Honoris Causa
Kemenag dan Kemenhaj Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track Haji di Bandara Surabaya dan Solo
Soal Beda Awal Puasa Ramadan, Kemenag Imbau Masyarakat Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya