Menhaj Saudi pun menegaskan bahwa tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Terima kasih kepada yang Mulia Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah mempersiapkan 241 ribu jemaah dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 dengan baik. Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji," kata Menhaj Saudi.
Artikel Terkait
Bahas Persiapan Haji 2024 dan Visa Mujamalah, Menag Kunjungi Dubes Saudi
Menag: Tahun Ini Tidak Ada Jemaah Haji Indonesia yang Ditempatkan di Mina Jadid
Jelang Keberangkatan Haji, Kemenag Nilai Persiapan Berjalan Baik, Tidak Banyak Masalah
Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya