Baca Juga: Kenalin nih, Komang Ayu Cahya Dewi Atlet Bulutangking Putri Indonesia yang Bersinar di Tim Uber 2024
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak pernah menyewa jasa konten kreator atau influencer sebagai buzzer di media sosial.
Bea Cukai tidak pernah ada kontak atau tawaran kerja dengan agensi tertentu untuk menyewa buzzer. Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini, jelasnya.
Meski demikian, instansi tersebut mengaku pernah bekerja sama dengan beberapa influencer untuk mengedukasi masyarakat umum mengenai layanannya dan memaksimalkan media sosial untuk publisitas mereka.
"Namun, kami pernah bekerja sama dengan beberapa influencer dalam mengedukasi masyarakat terkait layanan kepabeanan dan cukai," sambungnya.
Menurut Nirwala, selain menggandeng beberapa influencer, Bea Cukai juga secara aktif dan rutin memberikan edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T
Uang Pas-Pasan? Jangan Khawatir! Ini Dia 5 Cara Mengelola Keuangan dengan Cerdas
Kiai Cholil Nafis Harapkan Dampak Fatwa DSN-MUI di Sektor Keuangan Syariah Mampu Mensejahterakan Bangsa
Pemkab Kepulauan Seribu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pentingnya Mempersiapkan Dana Darurat Dalam Perencanaan Keuangan
Pj. Gubernur Heru Apresiasi Peran BPK RI dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan, Keuangan, dan Aset