Kejagung Bantah Kabar Airlangga Hartanto jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 21:32 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto Cannel9)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto Cannel9)

Edisi.co.id - Beredar kabar menyebutkan mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar setelah menerima Sprindik sebagai tersangka dari Kejaksaan.

Terhadap kabar tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa kabar yang menyebut  Airlangga Hartarto telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng adalah tidak benar.

"Kami belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai hal tersebut. Kami tidak memiliki informasi terkait status tersangka Airlangga Hartarto," kata Harli dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024)

Bantahan tersebut disampaikan setelah munculnya spekulasi yang mengaitkan pengunduran diri Airlanngga Hartarto dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar.

Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 lalu. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan.

Baca Juga: Youth Camp 2024, Kemitraan Tanamkan Kesadaran Perubahan Iklim ke Generasi Muda

Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Airlangga mengatakan, dirinya mundur untuk menjaga keutuhan partai guna memastikan stabilitas transisi pemerintahan dalam waktu dekat.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X