Edisi.co.id - Beredar kabar menyebutkan mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar setelah menerima Sprindik sebagai tersangka dari Kejaksaan.
Terhadap kabar tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan bahwa kabar yang menyebut Airlangga Hartarto telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng adalah tidak benar.
"Kami belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai hal tersebut. Kami tidak memiliki informasi terkait status tersangka Airlangga Hartarto," kata Harli dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024)
Bantahan tersebut disampaikan setelah munculnya spekulasi yang mengaitkan pengunduran diri Airlanngga Hartarto dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar.
Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 lalu. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan.
Baca Juga: Youth Camp 2024, Kemitraan Tanamkan Kesadaran Perubahan Iklim ke Generasi Muda
Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Airlangga mengatakan, dirinya mundur untuk menjaga keutuhan partai guna memastikan stabilitas transisi pemerintahan dalam waktu dekat.(***)
Artikel Terkait
Kejaksaan Negri Depok Memicu Indikasi Penyalahgunaan Dana Hibah
Gelar FGD, Kejaksaan Agung Ungkap Pentingya Jaringan Antar Lembaga Media dalam Peningkatan Public Trust
Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti Perkara yang sudah Inkracht
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Pastikan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha di Jakarta Utara
Kejaksaan Agung dan FIKOM Universitas Moestopo Jajaki Kerjasama Strategi Komunikasi Publik
Kadivhumas Polri Tegaskan Kepolisian dan Kejaksaan Agung Baik-Baik Saja