Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti Perkara yang sudah Inkracht

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 14:38 WIB
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari Cimahi
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari Cimahi

Edisi.co.id - Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kesehatan, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Psikotropika, Tindak Pidana Senjata Tajam (darurat).

Menurut keterangan Arif Raharjo  Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi pemusnahan barang bukti adalah perkara  yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Maret 2023 sampai September 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 138 perkara.  Barang bukti  dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," terang Arif, Senin (25/9/2023).

Arif menambahkan, pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut merupakan tugas dan putusan pengadilan.

Baca Juga: Hadiri Munas Dai Rantau Minang, Ini Pesan dan Harapan KH Bachtiar Nasir

"Pemusnahan ini sesuai yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Berikut jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan :

1. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat + 83,0798 (Delapan puluh tiga koma nol tujuh sembilan delapan) gram;

2. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 5.255,2698 (Lima ribu dua ratus lima puluh lima koma dua enam sembilan delapan) gram; / 5,2 (lima koma dua) Kg;

3. Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis dan Tembakau Iris sebanyak 5,2566 (lima koma dua lima enam enam) gram;

4. Barang Bukti berupa Cairan Mengandung Narkotika sebanyak ± 13 (tiga belas) ml;

5. Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Lakban, Pahpir, Plastik klip bening Dll sebanyak 134 (Seratus tiga puluh empat) buah;

Baca Juga: Polsek Kepulauan Seribu Polres Kepulauan Seribu Intensifkan Sosialisasi Call Centre Polri 110

6. Barang Bukti berupa Obat-obatan (Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X