Persis: Pengelolaan Lahan Wakaf Harus Dibarengi Edukasi Intensif

photo author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:52 WIB
Ketua Bidang Maliyah PP Persis, Ustaz Aay Muhammad Furqan - Foto: Henri Lukmanul Hakim
Ketua Bidang Maliyah PP Persis, Ustaz Aay Muhammad Furqan - Foto: Henri Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) kembali menerima amanah wakaf dari jamaah, salah satunya di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua Bidang Maliyah PP Persis, Ustaz Aay Muhammad Furqan mengungkapkan, bertambahnya amanah wakaf ke Persis menandakan kepercayaan jama'ah atau umat terhadap Persis sangat tinggi.

"Alhamdulillah Persis telah mendayagunakan atau memanfaatkan wakaf ini bagi kemaslahatan umat, baik itu dalam bentuk pesantren, madrasah, sekolah atau juga masjid, dan kuburan," kata Ustaz Aay dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

"Nah selain itu memang kita juga terus mengembangkan wakaf produktif. InsyaAllah ke depan kita akan lebih memproduktifkan lahan-lahan yang diberikan kepada kita," sambungnya.

Baca Juga: Kunjungi Assessment Center Polri, SKK Migas: Assessment Center Polri Gunakan Teknologi Baru dan Didukung Asesor Berpengalaman

Berkaitan dengan tantangan pengelolaan wakaf, lanjut Ustaz Aay, ini harus disadari oleh semua pihak, baik muwakif, nadzir maupun maukuf alaihi’. Pertama bagi wakif bahwa wakaf adalah sesuatu hal yang diamanahkan wakif kepada nadzir, bukan menjadi hak milik nadzir.

"Hati-hati itu memahaminya. Memahaminya adalah nadzir itu yang bertanggungjawab terhadap wakaf tersebut. Nadzir itu ada perorangan, ada juga lembaga, dalam konteks ini, yang dimaksudkan dengan wakaf itu adalah sesuatu hal yang sudah jadi," ujarnya,

"Nah jadi banyak sekali tanah wakaf, tidak hanya di Persis, tetapi juga di NU, Muhammadiyah, dan ormas lain terkait wakaf ini seperti buang beban. Misalnya ada tanah yang disebut ‘tempat jin buang anak’, akhirnya karena merasa nggak terurus, lebih baik diwakafkan saja," kata dia.

Baca Juga: Terkait Pilkada Depok, DPP PPP Terbitkan SK Dukungan untuk Supian Suri-Chandra Rahmansyah

"Kemudian ketika diwakafkan hanya sebatas lisan saja, ketika diminta surat-suratnya, justru malah meminta balik agar diurus oleh nadzir. Nah inilah persoalan, akhirnya ormas tersebut tidak melanjutkan dan dibiarkan begitu saja. Disini problemnya bukan ormas nggak mau mengurus,  tetapi karena sejak awal sudah tidak jelas soal duduk suratnya," imbuhnya.

Kedua, surat ini harusnya menjadi tanggungan muwakkif, bukan tanggungan nadzir. Kenapa demikian, karena ketika menyerahkan wakaf, maka sudah menyerahkan semuanya termasuk surat-surat, bukan nadzir yang malah diminta mengurusi. Bahkan seharusnya wakaf itu menjadi sesuatu yang menghasilkan, tetapi nadzir malah mengeluarkan uang.

"Oleh karena itu, ketika disebutkan wakaf, maka harus diluruskan dulu pemahamannya. Kendalanya kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap pemahaman wakaf ini harus merata. Jadi kendalanya adalah komunikasi," ujar dia.

Baca Juga: Prabowo Kembali Sumbangkan 100 Unit Mobil untuk Perawatan Masjid

Maka solusi yang dilakukan, jelas Ustaz Aay, pertama memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa wakaf itu bukan menjadi beban nadzir, tetapi wakaf itu bertujuan untuk menolong nadzir. Menolong nadzir dalam konteks ini, yaitu mereka yang mengelola, kemudian diberikan manfaatnya (mauquf alaihi-nya) kepada organisasi tersebut.

"Jadi pertama kita harus terus-terusan melakukan edukasi. Selain itu, kita juga harus melakukan  hubungan yang baik dengan pihak pemerintah dan pihak terkait, seperti KUA, Kemenag, BPN, dan sebagainya, sehingga dengan hubungan baik ini, kendala-kendala yang sulit akan teratasi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X