Perjalanan ke AS Pakai Jet Pribadi Disorot Publik, Kaesang Klarifikasi ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 14:51 WIB

Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

 

Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib

dilaporkan ke KPK:

1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.

2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.

3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah

sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.

4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.

5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.

6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.

7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.

8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.

9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.

10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X