Bentuk Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Berikut ini bentuk pemberian terhadap pejabat negara atau gratifikasi yang tidak wajib
dilaporkan ke KPK:
1. Pemberian dari pihak keluarga, dengan syarat tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan penerima.
2. Hadiah yang diterima ASN atau pejabat negara sebagai tanda kasih. Hal ini dalam bentuk uang atau barang.
3. Pemberian sesama pegawai saat perayaan jabatan, seperti pensiun, promosi, dan pisah
sambut. Hal ini dengan syarat tidak berbentuk uang.
4. Hidangan atau sajian yang diperuntukkan juga untuk umum.
5. Pemberian atas prestasi akademis dan non akademis yang diikuti ASN atau pejabat negara, dengan menggunakan biaya sendiri.
6. Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi. Dengan syarat keuntungan itu juga berlaku dalam kesepakatan umum.
7. Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi ASN yang berlaku untuk umum.
8. Hadiah seminar yang didapatkan dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, pelatihan, atau kegiatan lain yang sejenis.
9. Pemberian yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja, seperti penerimaan hadiah atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
10. Pemberian kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai.
Artikel Terkait
Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih dan Penetapan DPT Pilgub DKI Jakarta 2024
Lanud Husein Sastranegara Gelar Karya Bakti Sosial Perbaikan Fasilitas Ibadah dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
LKAAM Tanah Datar Silaturahmi dengan Pengurus LKB di Setu Babakan
Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 88,20, Sangat Memuaskan
Ciptakan Keluarga Berkualitas, Salimah Jakarta Ikuti Sosialisasi Bangga Kencana