Setelah melakukan pendaftaran, Anda harus menunggu proses verifikasi dan approval dari kankemenag kabupaten/kota /kanwil tempat pilihan. Apabila sudah diverifikasi, Anda akan mendapat notifikasi di nomor WhatsApp.
Jika lulus dan memenuhi syarat, Anda akan diminta membuat akun petugas haji di laman Kemenag. Caranya sebagai berikut:
1. Buka lagi situs https://haji.kemenag.go.id/petugas
2. Klik Buat Akun
3. Isikan NIK yang sesuai
4. Buat username Anda yang mudah diingat (username tidak boleh sama dengan username yang pernah digunakan)
5. Isi alamat email dan password
6. Konfirmasi password sesuai dengan password yang Anda buat
7. Klik Buat Akun
Baca Juga: Diskominfo Gelar Bimtek Pengisian Website Bagi Operator PD
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai tata cara daftar petugas haji tahun 2025. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel Terkait
319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024
Sekjen Kemenag: Gus Men di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikuti Pertemuan Internasional Perdamaian
Jadi Transportasi Jemaah Haji, Kemenag: Bus Shalawat Ramah Lansia dan Memudahkan Jemaah
Bantah Tuduhan Mangkir, Kemenag: Gus Men Hadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian