Pasal 18 Ayat 3 Perpres itu mengungkapkan terkait peran para Utusan Khusus Presiden RI yang akan memberikan laporan tugasnya.
Laporan tugas yang diberikan Raffi cs berada di bawah koordinasi Seskab yang kini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.
Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden
Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Bukan Omon-Omon, Supian Suri Akan Naikkan Insentif Ketua RT, RW, dan LPM di Depok
Asyik! Supian-Chandra Janji Gratiskan Seluruh Layanan di Puskesmas Depok
UMKM Ubi Jalar Ini Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI dan Manfaat Desa BRILiaN
Viral Momen Agen BRILink Gagalkan Aksi Penipuan: Pria Ini Malu Sendiri Usai Jalankan Modus Bukti Transaksi Palsu
Mahfud MD Sentil Menteri Desa yang Diduga Sebar Kop Surat Kemendes Hanya untuk Acara Pribadi