Edisi.co.id - Penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong mendapat sorotan kalangan praktisi hukum. Salah satunya adalah Musthafa, SH, yang merupakan Presiden Advokat Muda Indonesia. Menurutnya, penetapan status tersangka perlu ditinjau lebih lanjut, terutama dari segi dasar hukumnya. Menurut Musthafa, status tersangka ini seharusnya tidak langsung dijadikan objek pemidanaan, kecuali terdapat bukti jelas mengenai niat jahat atau kesengajaan yang melanggar hukum.
“Kebijakan publik, dalam perspektif hukum, dipandang sebagai tindakan administratif yang tidak termasuk dalam kategori tindak pidana, selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan niat untuk menyimpang dari hukum,” jelas Musthafa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, 1 November 2024.
Lebih lanjut, Musthafa yang menetap di Yogyakarta ini mengatakan, hal tersebut sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam beberapa ketentuan hukum Indonesia.
Pertama, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat administrasi negara tidak dapat dipidana atas tindakan administratif yang diambilnya, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang disengaja atau dilakukan dengan niat jahat.
Kedua, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang bisa dipidana jika terbukti ada niat atau maksud untuk memperkaya diri secara ilegal dan merugikan negara.
Ketiga, terdapat asas Detournement de Pouvoir dalam hukum administrasi yang menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat dipidana jika tindakan tersebut melanggar tujuan dari kewenangan yang diberikan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sebut Mentan Amran Bawa Misi Mulia Untuk Ketahanan Pangan
Dikatakan praktisi hukum yang juga aktivis Yokartarta ini, dalam praktiknya, tindakan atau keputusan pejabat publik hanya bisa dipidana jika terdapat unsur mens rea atau niat jahat. Jika keputusan diambil tanpa adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran, maka itu dianggap sebagai bagian dari diskresi kebijakan yang diizinkan oleh hukum.
“Sangat penting untuk memahami prinsip-prinsip hukum ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan berdasarkan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka. Kasus Tom Lembong ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan evaluasi dan klarifikasi dalam pengambilan keputusan hukum di Indonesia, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pihak-pihak tertentu,” tutup Musthafa.
Artikel Terkait
Operasi Sikat, Polda Metro Jaya Ungkap 276 Kasus Dan Tangkap 341 Tersangka
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pelecehan Anak Panti Asuhan di Tangerang
KPK Sebut Tiga Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid 19, Begini Kronologi Kasus Bermula
Kontroversi Kasus Penembakan Gadis 14 Tahun di Semarang: Tersangka Curiga Anaknya ‘Dijual’ Korban hingga Sebut Menyimpan Bukti
Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka
Senyum Tom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Begini Rekam Jejak Sosok yang Pernah Menyesal Jadi Bagian Pemerintah RI