“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Artikel Terkait
Dirjen PHU Hilman Latief: Selama Kepemimpinan Gus Men, Kemenag Bangun 253 Gedung PLHUT
Seleksi Petugas Haji Segera Dilaksanakan, Kemenag Review Aplikasi CAT
Kick Off SKD CPNS, Kemenag Sumbar Imbau Peserta CAT Teliti Baca Pengumuman
16.954 CPNS Kemenag Ikuti SKD di Tilok Sumbar, Hari Perdana 400 Peserta Ikuti CAT