“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” tegas Ajengan Jeje.**
“Kewenangan mengeluarkan fatwa hukum seharusnya tetap pada lembaga fatwa yang lebih lengkap dan lebih luas pesertanya, seperti pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI,” tegas Ajengan Jeje.**
Artikel Terkait
Di Markaz PERSIS, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Banyak Serap Aspirasi dan Jalin Kerja Sama
Tingkatkan Kualitas Dakwah untuk Para Da’i, Bidang Dakwah PERSIS Safari Dakwah ke Sumut dan Aceh
PERSIS Apresiasi Polri Tangkap Oknum Pegawai Kemkomdigi Terkait Judi Online
Gelar Mudzakarah Haji di IAI PERSIS, Menag Harap Mudzakarah Haji Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat