Edisi.co.id - Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun ini, 2025.
Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak.
Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Generasi Z Bawa Semangat Baru di LPPOM MUI DKI Jakarta: Rapat Kerja di Bandung Sukses Besar
Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.
Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025.
Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83.
Artikel Terkait
Kadin DKI Jakarta Sinergi Dukung Berbagai Program BPJPH
Ketua Persis Jakarta Apresiasi Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran selama Ramadan
Ketua Bidang Kerja Sama PWI Pusat Kunjungi Sesjen Watannas RI
Gelar Pelatihan Happy Math, Preshool Student One Islamic School Jadikan Pembelajaran Matematika Semakin Bermakna dan Disukai Siswa
Hadirkan Psikolog, Guru Student One Ikuti Pelatihan Penanganan Emotional Disorder