Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam kesempatan berbeda, menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus suap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya," tutur Sunarto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun MA' di Jakarta, pada Jumat,
"Dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua MA itu enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Saya sendiri tidak hafal (identitas lima aparatur PN Surabaya)," terang Sunarto.
Terkait pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur, Sunarto menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.
"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai," sebut Sunarto.
"Seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tegasnya.***
Artikel Terkait
Sambut Libur Panjang Hari Besar Keagamaan, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk
Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji
Menag Rilis Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Kemenag Corpu
Kemenag Bertemu LF PBNU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Bahas Sinergi Program Keagamaan
Temui Gubernur, Ketua PWI Kalsel Laporkan Rencana Kehadiran Presiden Prabowo pada HPN 2025