3 Fakta Terkini Kasus Suap Ronald Tannur, dari MA Klaim Tak Bisa ‘Kuntit’ Hakim Selama 24 Jam hingga 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Berat

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:18 WIB

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam kesempatan berbeda, menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait kasus suap Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya," tutur Sunarto dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun MA' di Jakarta, pada Jumat,

"Dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua MA itu enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.

"Saya sendiri tidak hafal (identitas lima aparatur PN Surabaya)," terang Sunarto.

Terkait pengembangan dari kasus suap Ronald Tannur, Sunarto menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai," sebut Sunarto.

"Seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X