Konsep Pembelajaran Ramadan Hampir Selesai, Surat Edaran Segera Diumumkan, Siswa Sekolah Dipastikan Tidak Libur

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 22:10 WIB

Sudah dirapatkan dengan Kementerian lain dan menunggu Surat Edaran (SE)

Draft pembelajaran Ramadan tersebut, menurut Abdul Mu’ti tinggal menunggu SE atau Surat Edaran yang akan dikeluarkan secara resmi.

Namun sebelum itu ia mengungkapkan telah melakukan rapat dengan melibatkan 5 Kementerian.

Kementerian yang terlibat dalam keputusan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.

“Sudah kita bahas bersama dengan Menko PMK, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, kemudian saya dan KSP,” ucapnya.

“Sudah ada kesepakatan bersama, tinggal tunggu saja terbitnya surat edaran bersama," imbuhnya.

Pengumuman aturan pembelajaran Ramadan

Menag Nasaruddin Umar mengatakan pada awak media jika pengumuman tentang pembelajaran Ramadan ini akan dilakukan pada hari Senin, 20 Januari 2025.

“Paling lambat hari Senin akan kita umumkan,” kata Nasaruddin Umar pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Ancol.

Abdul Mu’ti juga memberi penjelasan kalau di Surat Edaran yang akan dirilis berisi bagaimana cara penerapan pembelajaran selama bulan Ramadan.

3 opsi pembelajaran selama Ramadan

Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan kalau tengah mempertimbangkan tiga opsi pengaturan libur saat Ramadan.

Opsi pertama adalah libur sekolah selama satu bulan penuh saat Ramadan.

Namun tak hanya libur, opsi ini juga akan membuat para siswa memiliki kegiatan keagamaan.

Opsi kedua sama seperti tahun sebelumnya, yaitu libur saat di awal dan akhir Ramadan menjelang Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X