"Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu," jelas Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Australia menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu memberlakukan aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Platform yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.
Rencana pembatasan usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dalam menggunakan internet dan media sosial secara sehat serta aman.***
Artikel Terkait
Komdigi Beri Sanksi Berat Bagi Platform Digita Lalai Hapus Konten Porbnografi Anak
DPP IPTI bersama IPTI Banten beri Bantuan Sembako untuk Dapur Umum
Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok
Doktif Jawab Nyinyiran Bopeng di Wajahnya karena Rawat Pasien COVID-19, Begini Alur Penyebabnya
Song Hye-kyo Jadi Biarawati yang Beda dari Biasanya, Pantang Menyerah Lawan Roh Jahat, Begini Review dan Spoiler Film Dark Nuns