"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.
Budi menilai, pengungkapan barang selundupan ini sebagai bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.
Kasus Penyelundupan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Menkeu RI itu menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.
"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.
"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.***
Link Artikel:
https://docs.google.com/document/d/1d7cm2H39JjFz5rQbNYsD5ow937s8dPfuJwCwPtRxxm0/edit?tab=t.0
Artikel Terkait
Berapa Modal yang Harus Dikeluarkan untuk Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg?
Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran
Gubernur Jakarta Terpilih Tolak Praktik Poligami di Kalangan ASN Jakarta, Jika Dilanggar akan Lakukan Tindakan Tegas
Dollar Terus Melesat dan Buat Rupiah Terperosok, Begini Cara BJ Habibie Menguatkan Rupiah Usai Krisis Moneter
Masyarakat yang Ulang Tahun Januari Tetap Bisa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bagaimana Caranya?