Edisi.co.id - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait rencana penyaluran Elpiji 3 kilogram (kg) tidak sampai tingkat pengecer, yang artinya penyaluran hanya sampai pangkalan.
Wacana itu membuat kondisi warga kini perlu membeli tabung gas itu ke pangkalan karena menilai Elpiji 3 kg tidak ada di pengecer atau warung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kondisi tersebut bukan kelangkaan tabung gas Elpiji 3 kg.
"Kelangkaan daripada LPG itu sebenarnya nggak ada, nggak ada. Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," kata Bahlil kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 2 Februari 2025.
Bahlil juga menuturkan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Terkait hal ini, baru-baru ini DPR dan pemerintah telah berkoordinasi terkait aspirasi publik soal gas Elpiji 3 kg.
Hasilnya, Prabowo memerintahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg.
Lantas, bagaimana arahan yang diberikan Prabowo kepada Bahlil? Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Tertibkan Pengecer Elpiji 3 kg
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap hasil komunikasi DPR dan pemerintah.
Dasco mengatakan Prabowo telah mengarahkan Menteri Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer untuk berjualan gas Elpiji 3 kg.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," tegas Dasco kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dasco menyebutkan keputusan itu diambil oleh Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer, namun melihat kondisi di lapangan terkait pembelian Elpiji 3 kg, Prabowo pun turun tangan.
2. Aktifkan Lagi Pengecer Elpiji 3 kg
Artikel Terkait
Di Muktamar ke 6, Kementerian PPPA dan BMIWI Apresiasi Salimah Telah Berkontribusi dalam Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Dukung Tertib Administrasi Pajak, PT Tirta Asasta Himbau Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data
Pemerintah Percepat Program Rehabilitasi untuk Korban Penyalahgunaan Narkoba
Siapa Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi? Ternyata Dulu Pernah Jadi Pengacara Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo CS
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Sudah Ketok Palu, Agnez Mo Dinyatakan Langgar Hak Cipta dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias