Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan Prabowo memutuskan agar pengecer boleh menjual kembali Elpiji 3 kg dimulai hari ini, Selasa, 4 Februari 2025.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan," terang Dasco.
"Untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," pungkasnya.
Melihat kisruh pengecer sempat tidak diperbolehkan menjual Elpiji 3 kg, Prabowo pun sempat memanggil Menteri Bahlil ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Januari 2025.
3. Perbaikan dari Hasil Sidak Elpiji 3 kg di Lapangan
Dalam kesempatan berbeda, Bahlil mengatakan dirinya melaporkan hasil sidak ke pengecer Elpiji 3 kg yang dilaporkan kepada Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Terkait hal itu, sebelumnya pemerintah memperbolehkan para pengecer menjual Elpiji 3 kg, dengan anjuran para pengecer mendaftarkan diri sebagai sub pangkalan.
"Saya tadi sidak kan ya turun ke lapangan untuk mengecek tentang kondisi terakhir Alhamdulillah semua sudah mulai melakukan perbaikan yang cukup bagus dan kondisinya tidak seperti kemarin," terang Bahlil.
4. Penataan Penjualan Elpiji 3 kg Agar Tepat Sasaran
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menyebut penataan penjualan LPG 3 kg di tengah masyarakat. Kebijakan itu diberlakukan untuk memastikan subsidi bisa tepat sasaran.
Kemudian, Menteri ESDM itu mengatakan subsidi untuk gas Elpiji 3 kg kepada masyarakat RI sebesar Rp87 triliun.
"Yang kedua, adalah kita melakukan penataan ini kan dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran, karena kita itu subsidinya itu Rp87 triliun per tahun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Di Muktamar ke 6, Kementerian PPPA dan BMIWI Apresiasi Salimah Telah Berkontribusi dalam Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Dukung Tertib Administrasi Pajak, PT Tirta Asasta Himbau Pelanggan Lakukan Pemutakhiran Data
Pemerintah Percepat Program Rehabilitasi untuk Korban Penyalahgunaan Narkoba
Siapa Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi? Ternyata Dulu Pernah Jadi Pengacara Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo CS
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Sudah Ketok Palu, Agnez Mo Dinyatakan Langgar Hak Cipta dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias