Ternyata Segini Hutang Sritex, Mencapai Puluhan Triliun hingga Membuat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 15:25 WIB
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)
Momentum Pamitan Direksi Sritex dengan Karyawan yang Terdampak PHK. (instagram.com/ik.lukminto)


Edisi.co.id- Pengadilan Niaga Semarang secara resmi menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Mereka adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Dengan keputusan ini, pengelolaan perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo tersebut kini berada di bawah kendali mereka.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa para kurator kini memiliki kewenangan penuh atas Sritex, termasuk dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan.

"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca Juga: Janji Manis Pemerintah pada Karyawan yang Kena PHK Sritex Group, Pesangon Bakal Dipenuhi dan Pekerjaan Baru Tanpa Batasan Usia

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran pesangon karyawan bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan sudah menjadi kewajiban kurator.

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Total Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan tersebut mencapai Rp29,8 triliun.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa daftar piutang tetap para kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator Sritex serta papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.

"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ungkapnya di Semarang pada Sabtu 31 Januari 2025 lalu.

Dalam daftar tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Beberapa tagihan yang telah diakui oleh kurator di antaranya:

- Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar.
- Utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar.
- Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar.

Denny menjelaskan bahwa daftar tagihan tetap ini akan menjadi dasar bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X