Sritex Resmi Tutup Permanen dan PHK Ribuan Karyawan, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 11:44 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. ( (Instagram/halo.sritex))
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. ( (Instagram/halo.sritex))


Edisi.co.id - Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan usahanya atau going concern.

Keputusan ini diambil karena PT Sritex dalam kondisi insolven, yang berarti tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utangnya.

Keputusan Berdasarkan Kondisi Keuangan

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat 28 Februari 2025 menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator dan debitur pailit.

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujarnya.

Baca Juga: Beda dengan Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk dari Perusahaan Induknya

Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah 21 hari waktu yang diberikan untuk berembuk dengan debitur pailit.

"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," katanya.

Denny juga mengungkapkan beberapa pertimbangan utama dalam keputusan ini, di antaranya tidak adanya modal kerja, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, serta risiko kerugian terhadap harta pailit jika usaha tetap dilanjutkan.

Proses Pemberesan Utang

Dengan tidak adanya keberlanjutan usaha, langkah berikutnya adalah eksekusi harta pailit.

Kurator akan melakukan penaksiran harga dengan bantuan akuntan independen, sebelum melelang aset tersebut guna membayar utang.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui bahwa hasil rapat kreditur ini tidak sesuai dengan harapan.

"Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para karyawan yang telah setia membangun perusahaan tekstil tersebut selama lebih dari 58 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X