"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan.
Dampak bagi Karyawan
Kepailitan PT Sritex berdampak besar terhadap tenaga kerja, di mana sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.
Secara keseluruhan, ada 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.
"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," ujar Iwan.
Iwan juga mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini berlangsung.
Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan tetap kooperatif dalam proses pemberesan kepailitan agar berjalan lancar dan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
Sementara itu, kurator Denny Ardiansyah menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari syarat administratif agar para karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru.
"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, sehingga para karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa hak-hak karyawan menjadi prioritas utama dalam daftar tagihan utang yang akan dibayarkan.
Sebelumnya, rapat kreditur telah menyepakati bahwa keberlanjutan usaha tidak dapat dilakukan, sehingga proses pemberesan utang akan segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur kepailitan.***
Artikel Terkait
Isu Pertamax Oplosan Sampai ke Telinga Presiden: Lagi Diurus, Kita Bersihkan!
4 Jenis BBM Pertamina ini Ternyata Tak Sesuai Spek Euro 4 di Indonesia, Pertamax maupun Pertalite
Tinjau Lokasi Banjir di Puncak, Bupati Bogor Pastikan Pengungsi Mendapat Pelayanan yang Baik
Pramono Anung: Banjir Kiriman Bogor tidak Signifikan
Kilang Minyak di Cilacap Diduga Terbakar saat Ramai Kasus Mengoplos BBM, Pertamina: Kami Mohon Dukungan Doa