Edisi.co.id - Anggota Komisi VI DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto berjanji akan memperjuangkan para pengepul minyak jelantah agar tidak "puasa" berkepanjangan akibat penghentian ekspor oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Janji tersebut disampaikan Darmadi Durianto saat menyerap aspirasi dan meninjau langsung kondisi gudang minyak jelantah di Kembangan Jakarta Barat, Rabu (5/3/2025).
Kedatangan Darmadi disambut oleh Ketua Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) Marimbun Siagian dan Wakil Ketua Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) Rano Rusdiana.
Marimbun Siagian mengucapkan terima kasih atas kehadiran politikus PDIP itu di lapak minyak jelantah.
“Permendag No 2 Tahun 2025 terkait penghentian ekspor UCO atau minyak jelantah membuat para pengepul minyak jelantah berhenti beroperasi. Selain menyerap lapangan kerja, usaha kami ini sangat membantu perekonomian rakyat kecil," ungkap Marimbun Siagian.
"Di PPJB dan APMJI banyak pihak-pihak yang terbantu, mulai dari ibu rumah tangga sampai rumah makan," tambahnya.
Marimbun menjelaskan, segala usaha telah ditempuh agar Permendag No 2 Tahun 2025 dicabut, terakhir melakukan ujuk rasa di Kemendag pada Rabu (26/2/2025) lalu.
“Intinya kami ingin Permendag No 2 dicabut karena Permendag ini mematikan usaha kami," ujarnya
Marimbun menambahkan, di lapak kini tertimbun 24 ton minyak, belum di lapak-lapak yang lainnya di wilayah Indonesia.
“Kami tak mengerti alasan Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag ini, minyak jelantah itu bukan turunan sawit, minyak jelantah itu limbah, kenapa harus dilarang ekspor? “ ucap Marimbun didampingi Sugianto.
Untuk diketahui Permendag No 2 tahun 2025 dikeluarkan pada bulan Desember 2024. Selama hampir dua bulan para pengepul tidak bisa melakukan ekspor minyak jelantah.
Menanggapi keluhan para pengepul, Darmadi Durianto sangat memahami apa yang dirasakan pengurus dan anggota PPJB dan APMJI.
“Situasi ekonomi sedang sulit, dimana-mana ada PHK, saya mengerti apa yang dirasakan oleh pengepul ini, “ kata Darmadi.
Darmadi menambahkan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 benar-benar telah berdampak bagi masyarakat luas. Penghentian ekspor minyak jelantah setidaknya berdampak pada tiga hal. Pertama akan menambah jumlah pengangguran.
Artikel Terkait
Penuhi Kebutuhan Alat Kesehatan dan Pelindung Diri Kemendag Keluarkan Permendag
Wakil Wali Kota Depok Resmikan 10 Gerai Pengumpulan Minyak Jelantah di Harjamukti Cimanggis
Minyak Jelantah Bisa Dijual ke Pertamina, Simak Lokasi dan Cara Penukarannya
Audiensi dengan Kemendag, Pengepul Jelantah Minta Solusi Permendag terkait Penghentian Ekspor