Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Caranya

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 07:22 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad - Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad - Foto: Istimewa

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Baca Juga: UI-Universitas Edinburgh Gelar Seminar Vaksin, Sestama BPJPH Tekankan Urgensi Sertifikasi Halal bagi Produk Kesehatan

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X