Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
- 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
- 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
- 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Deklarasi Istiqlal, Kemenag : Ciptakan Harmoni Nilai Agama dan Tradisi Lokal
Kemenag dan Garuda Indonesia Teken MoU Penerbangan Jemaah dan Petugas Haji
Alasan Malaysia, Brunei dan Singapura Baru Mulai Puasa Ramadhan 2 Maret 2025, Kemenag Ungkap Jarak Dekat Negara Tak Berpengaruh pada Penglihatan Hilal
Harus Menunggu Hasil Pantauan Hilal dari Aceh, Kemenag Beberkan Alasan Keterlambatan Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 Hijriah