Tidak Penuhi Kewajiban, Transon Grup Digugat Pailit oleh PT Sentral Indotama

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:31 WIB
Konferensi Pers Gugatan PT Sentral Indotama Menggugat Pailit Transon Group
Konferensi Pers Gugatan PT Sentral Indotama Menggugat Pailit Transon Group

Edisi.co.id - PT Sentral Indotama menggugat pailit Transon Group sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Lawfirm. 

Dalam keterangan lanjutan Rahman menyatakan gugatan pailit ini memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang sangat buruk. 

"Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini, " Jelas Rahmat. 

Ditambahkan pula bahwa perusahaan ini gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi. hutang-hutang ini tidak kunjung dibayar, mengakibatkan dampak serius bagi kreditor dan industri terkait.

Dalam kesempatan ini maka atas nama klien kami mengajukan gugatan pailit.

Gugatan ini telah  dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.

"Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025," jelas Rahmat. 

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh Indonesia

Dasar Hukum Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama pada Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu, Pasal 303 UU Kepailitan menegaskan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang untuk menangani perkara kepailitan jika utang memenuhi kriteria pailit.

"Dampak bagi Industri Pertambangan dan Nikel Indonesia Kasus ini tidak hanya mengancam stabilitas Transon Group, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan Indonesia, khususnya industri nikel yang sangat diandalkan, " Pungkasnya. 

Atas gugatan ini ada pembelajaran betapa pentingnya setiap perusahaan untuk menjaga komitmen dan etika bisnis agar tidak terjerumus ke dalam kesulitan finansial yang semakin berat. Badai ekonomi yang melanda dunia usaha, ditambah dengan praktik bisnis yang buruk, hanya akan memperburuk situasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X