Edisi.co.id - Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Hal tersebut disampaikan Prabowo melalui keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
"Saya memeninta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Prabowo.
Baca Juga: Umroh Bersama Karya Imtaq, Majelis Penasihat PERSIS Prof Dadan Wildan Rasakan Nikmatnya Berjemaah dan Berjamiyyah
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan yang menaungi para pengemudi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya.
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.
Prabowo berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan ini kemudian dapat membuat para pengemudi online merayakan lebaran dengan baik.
"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo.***
Artikel Terkait
Skandal Minyakita Mencuat, DPR Soroti Kerugian Warga RI: Pengawasan Harus Diperketat
Menu MBG saat Ramadan Dinilai Minimalis, Kepala BGN Bahas Soal Kandungan Gizi
Ganti Menu MBG saat Ramadan, Kepala BGN Berdalih Cari yang Tidak Basi Sampai Sore
Update Bencana Banjir di Grobogan Jateng: Akibat Luapan Sungai Tuntang yang Sudah 4 Kali Jebol di 2025
‘Sunat’ Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan Kecurangan: HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi