Edisi.co.id - Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait semakin mengundang perhatian publik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam dari sembilan tersangka merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Baca Juga: Kondisi Finansialnya Kini Terbatas, Nunung Akui Miliki Masalah Kesehatan Mental: Badan Lemah Semua
Skema korupsi yang dilakukan mencakup manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Salah satu fakta yang mencuat dalam kasus ini adalah keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-orang Senang" yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.
Nama grup ini tentu menimbulkan ironi, mengingat skandal korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Dalam grup tersebut, beberapa petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
2. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
3. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
4. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
5. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Selain para petinggi Pertamina, tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan, yakni:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus yang dilakukan dalam skandal ini mencakup penggelembungan harga impor minyak mentah, manipulasi kontrak pengadaan, serta pemberian komisi ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa para tersangka mendapat keuntungan pribadi dari transaksi minyak tersebut.
Dampak dari kasus ini sangat luas, mulai dari membebani anggaran negara hingga berkontribusi terhadap harga bahan bakar yang tidak stabil di pasaran.
Selain itu, kredibilitas PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN strategis juga tercoreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengakui bahwa pihaknya telah mendengar keberadaan grup "Orang-orang Senang" namun belum mengetahui isi percakapan di dalamnya secara rinci.
"Saya dengar tapi kurang tahu detailnya," ujar Harli, mengacu pada keterangan yang dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.
Hal ini menandakan adanya potensi keterlibatan lebih luas yang perlu diusut lebih lanjut.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Langkah hukum tegas akan diterapkan untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.***
Artikel Terkait
Ojol Sambut Gembira Bonus Hari Raya: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR
Prabowo Tegaskan THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Prabowo Sambut Hangat Sekjen PKV Vietnam dengan 21 Dentuman Meriam hingga Paspampres Berbaju Adat
Erick Thohir : Kita Dukung Jordi Cruyff dan Siap Kerja Keras
Kevin Wu : Fraksi PSI Kawal Kasus Pelecehan Seksual di SMK Jakarta Barat