Tersandung Kasus Suap, Hasto Ungkap Tak Ada Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 06:30 WIB

Edisi.co.id -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengklaim tidak mempunyai motif untuk menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI, demi Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW).

Hal itu diutarakan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

"Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami," tutur Hasto.

Baca Juga: Bang Anung ingin Adat Istiadat Betawi jadi Adat Istiadat Utama di Jakarta

"Ditegaskan motif utama kasus ini selain karena ambisi Saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan fatwa Mahkamah Agung juga dan motif lain dari Saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Hasto menuturkan, tak ada motif darinya untuk memberikan suap ke Wahyu dengan bantuan dana Rp400 juta sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Sekjen PDIP itu menyebut seharusnya Harun Masiku yang memberikan dana kepadanya sebagai Sekjen PDIP untuk memperlancar proses PAW.

"Tidak ada motif dari saya, apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," terang Hasto.

"Dalam teori kepentingan, seharusnya Saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, Saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Terkait hal itu, Hasto mengatakan tak ada alasan darinya untuk melakukan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Kader PDIP itu kemudian mengatakan UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan.

"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," sebut Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X