"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tandasnya.***
"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tandasnya.***
Artikel Terkait
Thom Haye Sebut Indonesia Dibantai Australia Sebagai Kemunduran: Jujur, Saya Sangat Kecewa
UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
UU TNI Disahkan, Puan Maharani : Jangan Berburuk Sangka
Kalah di Kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, Kami Tetap Percaya
Curhat Kevin Diks usai Gagal Cetak Gol Penalti di Laga Australia vs Indonesia: Momen Sulit