Edisi.co.id - Puan Maharani, menyampaikan apresiasi pada keputusan pemerintah untuk melakukan efisiensi pada APBN 2025.
Hal tersebut ia sampaikan saat menyampaikan pidato Ketua DPR RI dalam rapat penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah tersebut demi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Akmal Marhali: Timnas Adopsi Hikmah Puasa Bulan Ramadhan, Disiplin dan Sabar
“DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah tersebut (efisiensi) agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Puan dari atas mimbar pidato.
Ia menambahkan bahwa sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk membuka jalan kesejahteraan bagi kehidupan rakyat.
“Upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Keuangan Negara,” imbuhnya.
Dengan efisiensi tersebut, Puan mengatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan kesempatan dalam pengelolaan keuangan negara.
Seperti yang telah diketahui, Pemerintah telah melakukan efisiensi dengan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga untuk penghematan.
Pemotongan anggaran ini berasal dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp306,69 Triliun.
Rinciannya adalah Rp256,1 Triliun merupakan efisiensi belanja kementerian dan lembaga.
Sementara Rp50,59 Triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.***
Artikel Terkait
PKK Jabar Gelar Baksos di Panti Lansia dan Panti Anak
Sehari Jelang Libur Lebaran, 188.689 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Potret Umat Muslim Meraih Keberkahan Lailatul Qadar dengan Itikaf di Masjid Istiqlal
Gubernur Pramono Temui Dubes Inggris, Bahas Kerja Sama Infrastruktur, Transportasi, hingga Pendidikan
Wujudkan Pajak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Kategori Tertentu