Edisi.co.id - Viralnya video tumpukan uang baru senilai Rp2 miliar milik Wildan yang ditawarkan melalui TikTok menuai beragam reaksi.
Bank Indonesia (BI) turut angkat bicara dan mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang baru hanya melalui layanan resmi BI dan perbankan untuk memastikan keamanan dan keasliannya.
Dalam keterangannya pada Selasa 25 Maret 2025, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menegaskan bahwa menukar uang di luar jalur resmi berpotensi merugikan masyarakat.
"Penukaran uang Rupiah melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi BI dan perbankan memiliki risiko bagi masyarakat, di antaranya yaitu tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan akurasi jumlahnya, hingga rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial," ucap Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa BI tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran uang Rupiah dan tidak memberikan akses khusus bagi pihak swasta yang menjual uang dalam jumlah besar.
Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk menukar uang baru melalui mekanisme yang telah disediakan oleh BI.
"Pada periode SERAMBI 2025, seluruh kegiatan penukaran dilakukan secara transparan melalui aplikasi PINTAR oleh seluruh masyarakat,: jelas Anwar.
“Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan, mengurangi antrian kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, serta sebagai upaya pemerataan distribusi uang kepada masyarakat di seluruh Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Anwar juga menyoroti fenomena penjualan uang baru yang semakin marak menjelang Lebaran.
Ia mengingatkan bahwa uang Rupiah tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas dagang yang diperjualbelikan dengan harga tertentu.
"Uang Rupiah sejatinya merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dijunjung tinggi kehormatannya dan sepatutnya diperlakukan dengan baik," tegas Anwar.
BI pun berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penukaran uang kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memperluas jangkauan layanan dengan menggandeng perbankan dan mitra kerja non-perbankan dalam program Sentra Kas Mitra (SKM) dan Mitra Layanan (MILA).