Wali Kota Depok, Supian Suri Larang ASN Kota Depok Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 11:35 WIB
Walikota Depok-Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri-Chandra Rahmansyah memberikan sambutan usai ditetapkan DPRD Dalam rapat Paripurna
Walikota Depok-Wakil Walikota Depok Terpilih, Supian Suri-Chandra Rahmansyah memberikan sambutan usai ditetapkan DPRD Dalam rapat Paripurna

Edisi.co.id- Menyambut Lebaran idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025 ini, Wali Kota Depok Supian Suri  melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas dipakai  mudik Idul Fitri.

Seperti dikutip dari Media Indonesia, Larangan penggunaan kendaraan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. "Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik kendaraan dinas.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," ujar Wali Kota, Jumat (28/3).

Baca Juga: Wali Kota Depok Supian Suri Pakai Baju Loreng, Berangkat dari Bandung ke Akmil Magelang

SS sapaan akrab Supian Suri  mengatakan seorang pejabat harus menjadi contoh dan taat dengan aturan.

Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Karena itu, dirinya menerbitkan SE  sebelum libur nasional untuk Lebaran/Idul Fitri. Ia mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi semua pejabatnya.

" Pokoknya, siapa pun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan, bisa saja kendaraan dinasnya ditarik," katanya pula.

Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi plat hitam.

"Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik," katanya menegaskan. 

SS mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik aparatur sipil negara (ASN). "Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kami kandangkan," ujarnya pula.

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengunaan fasilitas dinas terkait hari raya. 

Selanjutnya, Pemerintah daerah mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 (H-1).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X