Saat itu, alasan yang digunakan oleh Dinas Damkar Depok adalah pelanggaran disiplin kerja, termasuk ketidakhadiran dalam apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan pemberian informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Namun, Sandi merasa bahwa pemecatan tersebut hanyalah dalih untuk menyingkirkannya.
Ia menduga bahwa laporan dugaan korupsi yang ia buat menjadi alasan utama dirinya diberhentikan.
Meskipun begitu, ia tetap menerima keputusan tersebut dan mencoba mencari keadilan melalui jalur hukum.
Setelah sempat diberhentikan, Sandi kembali dipekerjakan dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2025.
Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali mengalami pemecatan untuk kedua kalinya.
Kali ini, keputusan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban balas dendam akibat laporan yang ia buat sebelumnya.
Menurut pengakuan Sandi, setelah kembali bekerja, ia masih menghadapi berbagai tekanan dari pihak internal. Ia merasa dikucilkan dan tidak diberikan tugas yang jelas.
Beberapa koleganya juga mulai menjaga jarak karena takut terkena dampak dari kontroversi yang melibatkan dirinya.
Selain itu, Sandi juga mengaku bahwa ada upaya untuk menjatuhkan kredibilitasnya dengan menyebarkan narasi bahwa ia adalah pegawai bermasalah yang sering melanggar aturan.
Hal ini diperkuat dengan penerbitan beberapa SP yang dianggapnya tidak adil.
"Mereka sudah coba komunikasikan kalau saya jauh, saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya," ujar Sandi ketika menanggapi alasan diberikannya SP karena ketidakhadiran dalam apel pagi.
Pemecatan kedua ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa aktivis dan pengamat menilai bahwa tindakan ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor kasus dugaan korupsi.
Sandi dianggap sebagai contoh nyata seseorang yang berani mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi justru mengalami tekanan dan kehilangan pekerjaannya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Sandi.
Ia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
"Kami akan terus berjuang agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja. Ini bukan hanya tentang Sandi, tetapi juga tentang bagaimana kita melindungi orang-orang yang berani mengungkap kebenaran," tegas Deolipa.***
Artikel Terkait
BRI Menanam Grow Green Transplantasi Terumbu Karang, Jadi Ujung Tombak Pelestarian Ekosistem Laut di NTB
Sebaiknya Dahulukan Mengganti Puasa Ramadhan atau Puasa 6 Hari Syawal? ini 3 Penjelasannya
Ayu Aulia Bongkar Bukti Baru, Ternyata Lisa Marianaengaku Bohong dan Ucap Terima Kasih ke Ridwan Kamil: Motif Fitnahnya Uang
Ini Dia Penyebab 47 Pesawat berputar-putar di Udara: Ada Kebakaran Pabrik Plastik di Sekitar Kawasan Bandara Soekarno Hatta Jakarta
Tanggapi Rencana Konferensi Pers, Garo Sero Rilis Foto Kim Soo-Hyun, Diklaim dari Momen Liburan dengan Kim Sae-ron Saat Masih SMA